Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ini baru sekali. Baru sembilan hari lalu ditetapkan. Persisnya tanggal 30 September 2019 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama, 30 September 2019. Hari Senin minggu lalu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Bapak Yasonna H. Laoly. Tepatnya sih beliau adalah seorang profesor.
Unduh Versi PDF
Buat yang mencari versi pdf atau ebook/bukue, perpres tentang bahasa Indonesia terbaru ini, langsung saja unduh melalui link di bawah ini.
Perpres 63 Tahun 2019 PDF Penggunaan Bahasa Indonesia Unduh Download.pdf (1.1 MB)
Tautan di atas langsung otomatis ke-download. Gratis. Salinan resmi/official. Ukuran kurang dari 2MB. Total halaman ada 28 lembar.
Alternatif unduhan resmi langsung dari Kementrian Sekretariat Negera atau Setneg
https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/P18685@Salinan%20Perpres%20Nomor%2063%20Tahun%202019.pdf
Isi Perpres Nomor 63 Tahun 2019
Singkatnya, isi perpres ini mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Bahasa daerah dipakai sesuai konteksnya. Bahasa daerah bisa berdampingan dengan bahasa Indonesia.
Bahasa asing? Bahasa Inggris?
Tidak perlu gaya-gayaan la pakai bahasa Inggris di Indonesia. Kalau di ruang publik, pakai bahasa Indonesia. Bahasa daerah dan bahasa Indonesia juga bisa berdampingan.
NOMOR 63 TAHUN 2019
TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Memutuskan
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
- Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
- Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
- Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 3
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan. - Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
- Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Dokumen Resmi Negara
Pasal 4
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
- Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
- Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.
- Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
- Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Bagian Keempat
Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 6
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Paragraf 2
Pidato Resmi di Dalam Negeri
Pasal 7
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 8
Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.
Pasal 9
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Pasal 10
- Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
- Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi, dalam jamuan kenegaraan.
- Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 11
- Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebg.gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, dan/atau sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang diselenggarakan lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Pasal 12
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Pasal 14
Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi:
- upacara kenegaraan;
- upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;
- upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
- penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan
- forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
Pasal 15
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing.
Paragraf 3
Pidato Resmi di Luar Negeri
Pasal 16
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 17
- Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- organisasi internasional; atau
- negara penerima.
- Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
- Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.
Pasal 18
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Pasal 19
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan latau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 20
- Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Pasal 21
- Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
- Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 22
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 2l berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
Pasal 23
- Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
- Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
- Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Pasal 24
- Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Bagian Keenam
Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
Pasal 25
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
- Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:
- komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik;
- standar pelayanan publik;
- maklumat pelayanan; dan
- sistem infomasi pelayanan.
- Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia.
- Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Bagian Ketujuh
Nota Kesepahaman atau Perjanjian
Pasal 26
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
- Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
- Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.
- Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.
Bagian Kedelapan
Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional di Indonesia
Pasal 27
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
- Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional.
- Forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
- Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
- Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara wajib menyediakan terjemahan Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Asing.
Bagian Kesembilan
Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
Pasal 28
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
- Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.
- Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
- Komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan media elektronik.
- Komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- disposisi;
- instruksi;
- verifikasi;
- konsultasi;
- advokasi;
- pengarahan;
- perundingan;
- wawancara;
- korespondensi;
- pengumuman;
- berita;
- rapat;
- diskusi;
- pendataan;
- koordinasi;
- pengawasan;
- pembinaan pegawai;
- layanan publik; dan/atau
- komunikasi resmi lain.
Pasal 29
Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi.
Bagian Kesepuluh
Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
Pasal 30
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- laporan pengelolaan kegiatan;
- laporan pelaksanaan tugas kedinasan;
- laporan kegiatan masyarakat;
- laporan pengaduan masyarakat; dan/atau
- laporan lain.
Bagian Kesebelas
Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
Pasal 31
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
- Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- disertasi;
- tesis;
- skripsi;
- laporan tugas akhir;
- laporan penelitian;
- makalah;
- buku teks;
- buku referensi;
- prosiding;
- risalah forum ilmiah
- jurnal ilmiah; dan/atau
- karya ilmiah lain.
- Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
- Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun aksaranya.
Bagian Kedua Belas
Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
Pasal 32
-
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
-
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.
-
Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
-
Geografi yang menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- wilayah;
- provinsi;
- kabupaten;
- kota;
- distrik;
- kecamatan;
- kelurahan;
- desa;
- kampung;
- dusun;
- gunung;
- bukit;
- ngarai;
- lembah;
- tanjung;
- pulau;
- samudera;
- laut;
- teluk;
- selat;
- sungai;
- danau;
- rawa;
- muara; dan/atau
- jenis geografi lain.
-
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi dilakukan dengan memperhatikan:
- norma kesusilaan dan kepatutan;
- karakteristik geografi; dan
- unsur sejarah atau tokoh.
-
Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
-
Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
-
Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan aksara daerah.
Pasal 33
- Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perhotelan;
- penginapan;
- bandar udara;
- pelabuhan;
- terminal;
- stasiun;
- pabrik;
- menara;
- monumen;
- waduk;
- bendungan;
- bendung;
- terowongan;
- tempat usaha;
- tempat pertemuan umum;
- tempat hiburan;
- tempat pertunjukan;
- kompleks olahraga;
- stadion olahraga;
- rumah sakit;
- perumahan;
- rumah susun;
- kompleks permakaman; dan/atau
- bangunan atau gedung lain.
- Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
- Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
- Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Pasal 34
- Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
- Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jalan nasional;
- jalan provinsi;
- jalan kabupaten;
- jalan kota;
- jalan desa;
- jalan tol;
- jalan bebas hambatan; dan
- jalan khusus.
- Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
- Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
- Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Pasal 35
- Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing
- Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
- Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
- Pencantuman Bahasa Indonesia pada merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
- Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
- Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Pasal 37
- Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- satuan pendidikan formal;
- satuan pendidikan nonformal; dan
- satuan pendidikan informal.
- Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
- Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan latau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
- Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Pasal 38
- Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
- Penggunaan Bahasa’ Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Bagian Ketiga Belas
Informasi tentang Produk Barang atau Jasa
Pasal 39
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
- Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
- Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- nama barang;
- spesifikasi;
- bahan dan komposisi;
- cara pemakaian;
- cara pemasangan;
- manfaat atau kegunaan;
- efek samping;
- ukuran;
- berat atau berat bersih;
- tanggal pembuatan;
- masa berlaku/kedaluwarsa;
- pengaruh produk; dan
- nama dan alamat pelaku usaha.
- Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sesuai dengan keperluan.
Bagian Keempat Belas
Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
Pasal 40
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
- Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
- Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.
- Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Bagian Kelima Belas
Informasi melalui Media Massa
Pasal 41
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
- Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- media massa cetak; dan
- media massa elektronik.
- Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus mengenai kekhasan tradisi daerah, media massa dapat menyampaikan informasi dalam Bahasa Daerah.
- Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus untuk pelayanan publik internasional, media massa dapat menyampaikan informasi dalam Bahasa Asing.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 42
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
- Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Menteri menetapkan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.
- Dalam rangka pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY