Gara-Gara Perpres 63/2019 yang Baru, Program Pemprov Jabar Diubah Jadi Bahasa Indonesia

Ini terkait Perpres Nomor 63 Tahun 2019 yang baru. Baru dua minggu berjalan.

Sebenarnya bukan daerah Jawa barat saja, mungkin ada banyak daerah atau pemerintah provinsi yang membuat program dengan bahasa Inggris. Untuk Pemprov Jabar, ini contoh programnya, “English for Ulama” di Program Ridwan Kamil: Mengirim Ulama Ke Inggris Belajar Bahasa Inggris.

Gara-Gara%20Perpres%2063%202019%20Pemprov%20Jabar%20Jadi%20Bahasa%20Indonesia

Kalau Ada Bahasa Indonesia, Kok Pakai Bahasa Asing?

Ya begitu. Padahal yang membaca orang Indonesia. Peserta dan panitia juga orang Indonesia, tapi kenapa judulnya bahasa Inggris?

Setidaknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pantas diberikan apresiasi. Respon cepat atas peraturan presiden tentang penggunaan bahasa Indonesia. Harapannya, sisa provinsi lain yang ada di Indonesia juga ikut mengganti program mereka berbahasa Inggris dengan bahasa Indonesia.

Banyak Program Pemprov Jabar Pakai Bahasa Inggris, Ada Perpres Mau Diganti Pakai Bahasa Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2019 11:10
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyesuaikan sejumlah program yang selama ini menggunakan bahasa Inggris menjadi Bahasa Indonesia. Hal ini untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Tentulah program-program Pemprov Jabar yang menggunakan bahasa Inggris karena niatnya untuk naik ke level internasional nanti disesuaikan aturan ini. Tidak masalah,” ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui ponsel, Jumat (11/10/2019).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan akan Pemprov Jabar mendukung semua keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI.

“Terkait Perpres 63/2019, pada dasarnya kami mendukung semua keputusan pemerintah pusat dan tugas dari pemerintah daerah tentunya akan mengawasi pelaksanaan perpres ini,” ucap Emil.

Emil pun menjelaskan bahwa Pemprov Jabar akan selalu menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perpres Nomor 63/2019 dan menindaklanjuti hal terkait sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov Jabar, katanya, akan secepatnya mengkaji untuk mengeluarkan regulasi dan aturan yang menguatkan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tersebut.

“Dan hal-hal lain terkait sanksi atau tidaknya kita akan kaji sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya kami mendukung dan tentunya kita jadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa kebanggaan kita semua,” ujar Emil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menandatangani perpres tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, belum mengatur Penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagai diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Maka, dalam Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ini, diatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pejabat negara lain yang dimaksud, meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, DPRD, KPK, BPK, serta menteri, hingga pejabat negara setingkat gubernur dan wakil gubernur juga bupati wali kota dan wakil bupati wakil wali kota.

Adapun selain dengan tujuan utama mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara, Perpres Nomor 63 Tahun 2019 juga menyebutkan aturan terkait Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan nasional, hingga pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Perpes yang diteken Jokowi pada 30 September 2019 ini pun menyebutkan aturan komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta juga informasi media massa, serta mengatur penamaan geografi, gedung, jalan, perkantoran, merek dagang, hingga organisasi yang dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Perpres Nomor 63/2019 sendiri mulai berlaku dan secara resmi mencabut Perpres Nomor 16/2010 sejak diundangkan di Jakarta pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar id dengan judul Banyak Program Pemprov Jabar Pakai Bahasa Inggris, Ada Perpres Mau Diganti Pakai Bahasa Indonesia, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/11/banyak-program-pemprov-jabar-pakai-bahasa-inggris-ada-perpres-mau-diganti-pakai-bahasa-indonesia.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Editor: Ichsan

Semoga banyak daerah yang mendukung peraturan presiden mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Kalau perlu program yang sudah dibuat, diubah saja pakai bahasa daerah masing-masing. Lebih keren dan lebih melestarikan bahasa daerah masing-masing.